Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Pungki Arianto
2 min readNov 18, 2023

--

Indonesia, mengenal istilah tanda tangan digital dengan istilah Tanda Tangan Elektronik (TTE). Istilah TTE diperkenalkan sejak 2008 melalui UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang populer dengan nama UU ITE.

Pada pasal 1 ayat 12, disebutkan:

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Lalu definisi Informasi Elektronik menurut pasal 1 ayat 1 adalah:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Namun tampaknya, istilah tersebut belum mulai populer hingga 15 tahun kemudian.

Hingga saat ini, masih banyak pemahaman bahwa tanda tangan elektronik (penulis lebih menyukai istilah tanda tangan digital dibandingkan tanda tangan elektronik) adalah tanda tangan dipindai (scan) dan ditempelkan pada sebuah dokumen. Sebagian memahami maksudnya adalah tanda tangan yang digoreskan secara langsung pada layar ponsel, laptop atau tablet.

Sumber: Vectezy

Padahal tanda tangan elektronik adalah merupakan salah satu dari pemanfaatan sertifikat elektronik, seperti yang disebutkan pada definisi pasal 1 ayat 9 UU ITE.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Contoh sertifikat elektronik, dapat dilihat dan diunduh pada alamat https://www.rootca.id/

Lalu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, menurut UU ITE pasal 1 ayat 10 adalah:

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Kemudian pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada pasal 42 ayat 1 disebutkan:

Pasal 42

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah:

  1. Tanda Tangan Elektronik bukanlah tanda tangan yang dipindai (scan) lalu ditempel (paste) di dokumen.
  2. Tanda Tangan Elektronik bukan hanya sekedar tanda tangan yang digoreskan langsung pada ponsel pintar (smartphone), laptop atau tablet.
  3. Tanda Tangan Elektronik adalah salah satu bentuk pemanfaatan dari Sertifikat Elektronik.
  4. Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  5. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik

--

--

Pungki Arianto
Pungki Arianto

Written by Pungki Arianto

Interested in writing, computer technology, information security, IT service management and governance.

No responses yet