Kode QR pada Tanda Tangan Digital

Pungki Arianto
3 min readMar 10, 2024

--

Tanda tangan digital (digital signature) atau dikenal dengan TTE, seringkali dianalogikan dengan visualisasi yang ada QR-nya.

Sehingga ada beberapa orang yang penulis temui mengenali TTE dengan:

Harus ada kode QR-nya

Padahal tidak demikian. Tanda tangan digital tidak wajib memiliki kode QR.

Cara mengenali tanda tangan digital

Cara paling mudah adalah dengan Adobe Acrobat. Pada saat Anda membuka sebuah dokumen yang memiliki tanda tangan digital di sana, maka Adobe akan memunculkan panel di bagian atas layar.

Gambar 1. Tampilan Signature Panel pada Adobe Acrobat

Pada dokumen tersebut jangankan tampil kode QR, tanda tangan pun tidak tampil. Namun ada sertifikat digital (digital certificate) yang dilekatkan di dokumen tersebut.

Sertifikat itulah yang seharusnya diverifikasi oleh penerima dokumen. Dokumen yang tanda tangannya berupa tempelan gambar yang dipindai (scan), besar kemungkinan tidak memiliki sertifikat digital. Sehingga saat dibuka di Adobe Acrobat, tidak muncul Signature Panel.

Cara lainnya adalah mengunggah dokumen tersebut ke alamat https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF milik Kominfo. Nanti akan muncul informasi yang berkaitan dengan sertifikat digital pada dokumen tersebut.

Fungsi kode QR pada tanda tangan digital

Namun memang secara umum, penulis lebih sering menemukan dokumen yang ditandatangani secara digital, di sana disematkan kode QR.

Gambar 2. Contoh dokumen dengan kode QR

Lalu apa gunanya kode QR?

Kegunaan kode QR, umumnya lebih ke arah untuk memberitahu mengenai dimana dokumen tersebut dapat diunduh dan bagaimana caranya.

Gambar 3. Contoh hasil pindai kode QR

Pada contoh di atas, jika kita pindai QR dokumen dari Kominfo, maka akan muncul tampilan seperti Gambar 3. Karena pada saat penerima dokumen menerima dokumen yang ditandatangani secara digital, namun dokumen tersebut diterima dalam bentuk tercetak (print), maka dokumen tercetak tersebut menjadi salinan.

Kode QR, dapat menunjukkan di mana dokumen aslinya yang dalam bentuk digital.

Hal ini karena pada konsep digital:

  1. Dokumen yang ditandatangani secara digital, maka asli dokumennya adalah dalam bentuk digital.
  2. Jika dokumen di butir 1 dicetak, maka dokumen tercetaknya menjadi salinan.

Ada pun dalam konteks dokumen fisik:

  1. Dokumen yang ditandatangani secara fisik, maka asli dokumennya adalah dokumen dengan tanda tangan basah.
  2. Jika dokumen butir 1 di fotokopi atau dipindai (scan) maka dokumen hasil fotokopi atau pindai akan menjadi salinannya.

Penutup

Dengan mudahnya membuat kode QR secara cuma-cuma, seperti pada alamat berikut https://www.qr-code-generator.com/ nampaknya pemahaman bahwa tanda tangan digital tidak wajib menyertakan kode QR perlu konsisten digaungkan.

Begitu juga dengan pengetahuan bagaimana cara memeriksa dokumen yang ditandatangani secara digital.

Jika tidak, dikhawatirkan masyarakat hanya akan melihat kode QR pada dokumen dan menganggap dokumen tersebut telah ditandatangani secara digital. Padahal tidak demikian.

--

--

Pungki Arianto
Pungki Arianto

Written by Pungki Arianto

Interested in writing, computer technology, information security, IT service management and governance.

No responses yet