3 tipe Tanda Tangan Elektronik

Pungki Arianto
4 min readDec 3, 2023

--

Tanda Tangan Elektronik (TTE) memang sedang naik daun. Jika perlu menyegarkan ingatan tentang apa itu TTE, silakan kunjungi tautan berikut:

https://pungki-arianto.medium.com/apa-itu-tanda-tangan-elektronik-902180b3ddb0

Ia adalah salah satu komponen yang akan mendukung transformasi digital. Bahkan VIDA, salah satu penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik (PSrE), menyebutkan bahwa proyeksi pertumbuhan tanda tangan digital capai 9 kali lipat pada tahun 2030.

3 Tipe Tanda Tangan Elektronik

Simple e-signature (SES)

Tipe pertama adalah Simple e-signature

Tanda tangan model ini adalah seperti misalnya tanda tangan yang digoreskan langsung di perangkat layar sentuh (touch screen). Atau yang populer adalah tanda tangan yang dipindai (scan) kemudian ditempel di dokumen.

Sumber: Vecteezy

Hingga saat ini, penulis masih banyak menemukan pemahaman di masyarakat bahwa tanda tangan elektronik adalah model seperti ini. Inilah yang menyebabkan model tanda tangan tersebut banyak digunakan.

Bahkan saat penulis bertanya pada seorang kawan dengan pertanyaan:

Kalau dulu buka rekening, kan calon nasabah harus ke kantor cabang untuk tanda tangan formulir pembukaan rekening. Kalau buka rekening digital, tanda tangannya bagaimana?

Dan dijawab:

Ada 2 jenis tanda tangan. Yang pertama digores langsung di perangkatnya, jika perangkat yang digunakan calon nasabah adalah layar sentuh.

Yang kedua adalah dengan mengunggah gambar (image) tanda tangan dan ditempel di formulir pembukaan rekening digitalnya.

Tanda tangan model tersebut, memiliki kerentanan. Jika seseorang memiliki gambar tanda tangan atau mampu meniru goresan tanda tangan tersebut, maka tanda tangan tersebut dapat dengan mudah dipalsukan.

Karena itu, tanda tangan model ini dinilai tidak mengikat dari sudut pandang hukum.

Advanced e-signature (AES)

Tipe kedua adalah Advanced e-signature.

Tipe ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari Simple e-signature. Proses penandatanganan harus melalui verifikasi yang membuktikan bahwa Anda adalah benar pemilik tandatangan.

Proses verifikasi ini dapat berupa:

  1. Login ke sistem
  2. Multi factor authentication (MFA) seperti PIN, OTP hingga sidik jari; atau
  3. Hard token yang hanya Anda miliki (seperti token internet banking)

Karena fitur tambahan ini, AES memiliki dua hal yang sangat penting:

  • AES melakukan identifikasi penandatangannya.
  • AES membentuk hubungan antara tanda tangan dan penandatangan.

Dengan adanya verifikasi ini, maka tanda tangan hanya dapat dibubuhkan oleh sang pemilik tanda tangan.

Sumber: Vecteezy

Qualified e-signature (QES)

Tanda tangan berikutnya adalah Qualified e-signature.

Pada prinsipnya QES memiliki persyaratan yang sama dengan AES, namun QES harus dikeluarkan oleh penyedia layanan kepercayaan yang memenuhi syarat (Qualified Trust Service Providers — QTSP) yang disetujui regulator yang dapat memverifikasi keaslian identitas penandatangan.

Di Indonesia, QTSP disebut dengan istilah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau dikenal dengan singkatan PSrE atau disebut juga sebagai Certificate Authority (CA).

PSrE yang telah lulus audit dari Kominfo akan mendapatkan status Berinduk. Kominfo sebagai regulator disebut dengan Root CA (Root Certificate Authority)

Di Indonesia, saat ini hanya ada 8 PSrE yang tercatat di Kominfo sebagai regulator (https://tte.kominfo.go.id/). Namun ada kemungkingan akan bertambah.

Umumnya, hanya QES yang diakui memiliki kekuatan hukum mengikat (legal binding). Hal ini karena implementasi QES diatur oleh Undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Sumber: Vecteezy

Penutup

Sosialisasi pengertian dan jenis-jenis tanda tangan elektronik ini di masyarakat Indonesia memang masih panjang. Meskipun UU ITE yang didalamnya menyebutkan tentang tanda tangan elektronik telah terbit 12 tahun yang lalu pada tahun 2011, namun kebutuhan terhadap tanda tangan elektronik belumlah nampak mendesak.

Penulis teringat kondisi di mana penyelenggara telekomunikasi dahulu, menjual jasa layanan telepon dan SMS. Sampai di satu titik di mana internet mendominasi, pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram mulai lazim digunakan.

Sehingga nampaknya kini, pendapatan utama penyelenggara telekomunikasi boleh jadi dari jualan data seluler. Tidak lagi dari jualan jasa telepon PSTN (Public Switched Telephone Network).

Maka agar dalam konteks penggunaan tanda tangan elektronik, perlu ada kondisi yang “memaksa” agar implementasinya dapat tumbuh.

Karena jika kita tanyakan pada pengguna retail:

Apakah Anda saat ini memerlukan tanda tangan elektronik / tanda tangan digital?

Mungkin mereka akan kompak menjawab:

Belum perlu.

Mudah-mudahan Transformasi Digital akan mendorong implementasi tanda tangan elektronik lebih luas lagi.

Tetap Semangat!

--

--

Pungki Arianto
Pungki Arianto

Written by Pungki Arianto

Interested in writing, computer technology, information security, IT service management and governance.

No responses yet